Surabaya, tintajatim.com – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, setelah sempat buron selama sekitar satu tahun. Pelariannya berakhir di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/7/2026).
Terpidana ditangkap sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan. Selama menjadi buronan, Mulia Wirjanto diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali, untuk menghindari eksekusi hukuman.
Operasi penangkapan bermula ketika Tim Tangkap Buron mendeteksi keberadaan keluarga terpidana yang akan terbang dari Jakarta menuju Bali. Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan Mulia Wirjanto tidak berada dalam penerbangan tersebut. Tim kemudian memperluas koordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Di saat yang sama, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto dan Kasi Tindak Pidana Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana langsung bergerak menuju Bali.
Setelah memastikan keberadaan target, tim segera melakukan penyergapan. Terpidana berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya.
Mulia Wirjanto tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama untuk selanjutnya menjalani proses eksekusi.
Kejari Surabaya menyebut, Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron selama periode Januari hingga Juli 2026.
Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pengejaran ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap setiap terpidana yang berusaha menghindari eksekusi demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” demikian keterangan Kejari Surabaya.
Mulia Wirjanto sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun atas perkara penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar.
Saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani masa pidananya.












