Hukum  

Kejati Jatim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM ke Kejari Surabaya

Surabaya, tintajatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Pelimpahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya pada Selasa (11/8/2026).

Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka yang dilimpahkan, yakni AM yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dengan memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan pidana berlapis.

Pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara sangkaan ketiga adalah Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, mereka terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Setelah proses pelimpahan Tahap II, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penahanan dilakukan sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan untuk menguji dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka.

Dalam proses persidangan nantinya, jaksa penuntut umum akan membuktikan sangkaan pidana yang didakwakan kepada para tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.