Surabaya, tintajatim.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 telah mencapai sekitar 51 persen dari target tahunan sebesar Rp56,3 triliun. Capaian tersebut menjadi modal awal bagi otoritas pajak untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan pihaknya optimistis target penerimaan dapat tercapai melalui penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Target penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I tahun ini sebesar Rp56,3 triliun. Sampai posisi kemarin, Alhamdulillah realisasinya sudah sekitar 51 persen. Kami akan terus berupaya agar pada akhir tahun dapat mencapai 100 persen target,” ujar Max saat membuka Kelas Pajak Wartawan bertema Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Max, wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I mencakup seluruh Kota Surabaya. Kontributor terbesar penerimaan pajak masih berasal dari sektor industri pengolahan, terutama industri hasil tembakau atau rokok.
Selain industri pengolahan, sektor perdagangan serta administrasi pemerintahan juga menjadi penyumbang signifikan terhadap penerimaan pajak di wilayah tersebut.
“Industri pengolahan menyumbang lebih dari 30 persen penerimaan pajak. Setelah itu perdagangan dan administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi yang cukup besar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Max juga mengajak insan pers memperkuat literasi perpajakan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat semakin akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, DJP membuka ruang diskusi bagi para jurnalis untuk memperoleh informasi langsung mengenai regulasi, proses bisnis, maupun kebijakan perpajakan.
“Kami berharap teman-teman wartawan memperoleh informasi langsung dari DJP sehingga berita yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat. Silakan berdiskusi mengenai regulasi, proses bisnis, maupun isu perpajakan lainnya,” ujarnya.
Max juga menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu langkah penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dan tidak kooperatif setelah melalui tahapan imbauan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat melakukan tindakan penagihan lain, termasuk penyitaan aset terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan penegakan hukum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.












