Surabaya, tintajatim.com— Kapal penumpang KM Dharma Rucitra VII milik PT Dharma Lautan Utama kini menjadi sorotan setelah terungkap dalam kasus dugaan penyelundupan ratusan satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak.
Di tengah citra sebagai armada besar penghubung antarpulau, kapal ini justru menjadi bagian dari jalur distribusi praktik ilegal yang luput dari pengawasan.
Peristiwa ini terungkap dalam operasi senyap yang dilakukan pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026. Berawal dari informasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Timur sehari sebelumnya, tim dari Balai Besar KSDA Jawa Timur langsung bergerak cepat. Koordinasi dilakukan bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur untuk menyusun langkah penindakan begitu kapal sandar.
Seiring kapal merapat di dermaga, fokus petugas tertuju pada empat unit truk yang sebelumnya telah diidentifikasi melalui informasi intelijen. Pemeriksaan pun dilakukan secara menyeluruh. Dari sinilah praktik penyelundupan itu mulai terkuak—bukan di bagian atas muatan, melainkan tersembunyi di bagian paling bawah kendaraan.
Di balik tumpukan logistik, petugas menemukan tiga kandang besi yang sengaja disembunyikan. Di dalamnya terdapat total 209 ekor burung, dengan rincian yang disampaikan langsung oleh BBKSDA Jatim.
Tiga ekor di antaranya merupakan Ayam Hutan Hijau (Gallus varius), terdiri dari satu jantan dan dua betina, di mana dua betina ditemukan mengalami luka di bagian kepala.
Sementara itu, sebagian besar lainnya adalah burung Kacamata Biasa (Zosterops palpebrosus) sebanyak 206 individu. Dari jumlah tersebut, 189 ekor masih hidup, sedangkan 17 ekor ditemukan mati. Kondisi ini memperlihatkan tekanan berat yang dialami satwa selama proses pengangkutan, yang diduga berlangsung dalam ruang sempit dengan ventilasi terbatas.
Meski kedua jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi dan tidak tercantum dalam Appendix CITES, BBKSDA Jatim menegaskan bahwa peredaran satwa liar tanpa dokumen resmi tetap berada dalam pengawasan ketat. Praktik seperti ini tetap berpotensi melanggar aturan dan mengancam keseimbangan ekosistem.
Lebih jauh, Kepala Seksi KSDA Wilayah III BBKSDA Jatim, Sumpena, mengungkapkan bahwa pola penyelundupan semacam ini bukan kali pertama ditemukan.
“Modus seperti ini bukan hal baru. Satwa dimasukkan ke dalam kendaraan pengangkut barang untuk menghindari pengawasan. Karena itu pengawasan di simpul transportasi seperti pelabuhan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa di balik sistem transportasi laut yang semakin modern, celah pengawasan masih dapat dimanfaatkan. Apalagi, kendaraan yang membawa satwa ini diketahui berhasil melewati beberapa tahapan perjalanan—mulai dari pelabuhan asal, proses muat ke kapal, hingga akhirnya tiba di Surabaya.
Kondisi ini secara tidak langsung memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas implementasi prosedur operasional standar (SOP), baik di titik keberangkatan maupun selama proses pelayaran. Terlebih, sebagai operator kapal, PT Dharma Lautan Utama memiliki peran penting dalam memastikan seluruh muatan yang diangkut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah pengungkapan tersebut, petugas dari Ditpolairud Polda Jawa Timur langsung mengamankan sopir kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh satwa yang ditemukan segera dipindahkan ke kandang transit Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jatim guna mendapatkan penanganan dan pemulihan kondisi.
BOKS DATA | Tren Perdagangan Satwa Liar di Indonesia (2021–2026)
(Sumber: KLHK, BKSDA, dan kompilasi penegakan hukum)
2021: ±180 kasus terungkap
2022: ±210 kasus
2023: ±230 kasus
2024: ±250 kasus
2025: ±270 kasus (tertinggi dalam 5 tahun)
2026 (Jan–Mar): >50 kasus awal tahun
Catatan:
- Jalur laut menjadi salah satu rute paling rawan
- Modus dominan: penyembunyian dalam kendaraan logistik
- Burung menjadi komoditas yang paling sering diperdagangkan
Kasus ini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa jalur pelayaran antarpulau masih menyimpan kerentanan yang serius. Di satu sisi, transportasi laut menjadi tulang punggung distribusi nasional. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat dan terintegrasi, jalur yang sama juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Dengan demikian, penguatan pengawasan di pelabuhan, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta optimalisasi sistem deteksi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Sebab, di balik setiap kasus yang terungkap, ada ancaman nyata terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia yang terus mengintai.
SUMBER: BBKSDA JATIM












