Surabaya, tintajatim.com– PLN UP3 Surabaya Selatan dan PLN UP3 Surabaya Utara bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengadakan kegiatan audiensi kolaborasi bersama dalam rangka meningkatkan keandalan layanan ketenagalistrikan. Kegiatan ini berfokus pada penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PLN.
Sinergi ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset negara. Dengan adanya dukungan hukum yang kuat, diharapkan PLN dapat terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat tanpa terganggu oleh permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Acara ini dihadiri oleh Manager PLN UP3 Surabaya Selatan M. Abdul Basyid N.F. beserta jajaran, Manager PLN UP3 Surabaya Utara Bustani Hadi Wijaya beserta jajaran dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH. MH.
Dalam sambutannya, Manager PLN UP3 Surabaya Selatan, M. Abdul Basyid N.F. menyampaikan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan semua aspek legal yang terkait dengan operasional PLN dapat dikelola dengan baik dan profesional. “Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kami yakin dapat menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang dihadapi, sehingga layanan kami kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar M. Abdul Basyid N.F.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH. MH., menyampaikan pihaknya dalam memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh PLN. “Kami dapat mendampingi PLN dalam penanganan masalah hukum yang ada, termasuk dalam upaya penyelamatan keuangan dan aset negara.” ujarnya.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum yang lebih baik bagi PLN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam mendapatkan layanan ketenagalistrikan yang handal dan berkesinambungan.