Surabaya, tintajatim.com – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan akhirnya angkat bicara terkait mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Pergeseran personel tersebut menjadi perhatian publik lantaran dilakukan setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Mereka adalah:
1. Iptu Kevin Asshabul Kahfi – Sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
2. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho – Sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 3 (atau Unit 1) Satresnarkoba, dimutasi menjadi PS Kaur Subbagbinkar Bag SDM Polrestabes Surabaya.
3. Ipda Andri Kiki Widayanto – Sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dimutasi menjadi Kanitreskrim Polsek Tambaksari.
4. Aiptu Sri Ismanto – Anggota bintara, dimutasi ke Polsek Tegalsari.
5. Aiptu Anton Yuniarso – Anggota bintara, dimutasi ke Polsek Tegalsari.
6. Aipda Rico Pramana – Anggota bintara, dimutasi ke Polsek Tambaksari.
7. Bripka Rangga Pinileh – Anggota bintara, dimutasi ke Polsek Genteng
Luthfie menjelaskan, mutasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh anggota. Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut tengah didalami melalui pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
“Diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan. Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Propam Polda Jawa Timur,” kata Luthfie.
Dia juga menanggapi pertanyaan publik mengenai tujuh anggota Satresnarkoba yang dimutasi, mengingat mereka berasal dari satu unit yang sama dan sebagian terlibat langsung dalam penangkapan tiga legislator Gerindra tersebut.
Menurutnya, dugaan pelanggaran SOP menjadi hal yang sedang diperiksa oleh Propam. Karena itu, pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami persoalan tersebut.
“Makanya, yang saya sampaikan tadi, diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, mutasi tujuh anggota Satresnarkoba tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Ternyata tujuh personel tersebut diduga terlihat penangkapan tiga anggota DPRD Partai Gerindra dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang beberapa waktu lalu.
Rotasi tersebut turut menjadi sorotan karena menyasar sejumlah personel yang menangani langsung kasus penangkapan tiga legislator tersebut.
Hingga kini dugaan pelanggaran SOP dan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim masih berlangsung.












